MAKALAH
TENTANG
JIHAD FISABILILLAH
DISUSUN
OLEH :
RIZAL
AMRULLAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
ANTASARI
BANJARMASIN
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang
telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga
“Makalah tentang Jihad Fisabilillah” ini dapat disusun dengan waktu yang telah
ditetapkan.
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah untuk Memenuhi tugas mata kuliah Hadist. Selain daripada itu
semoga pembuatan makalah ini juga dapat membantu rekan-rekan mahasiswa lain
untuk dapat digunakan sebagai literatur tambahan.
Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah Membantu dalam penyusunan makalah ini. Akhirnya jika
dalam penyajian makalah ini terdapat kekurangan, kritik dan saran yang
membangun dari pembaca sekalian akan sangat membantu.
Harapan
penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Banjarmasin, September 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Kata jihad
berasal dari kata jahada, yajhudu, jahd au juha artinya sungguh sungguh atau
bekerja keras. Kata jahd au juhd itu artinya tenaga usaha atau kekuatan.
Jihad di
jalan Allah adalah
mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir
dengan tujuan mengharap ridha Allah dan meninggikan kalimatNya.
Menurut Imam Ragib jihad
terbagi 3, yaitu:
1.
Berjuang melawan musuh
yang kelihatan.
2.
Berjuang melawan syetan.
3.
Berjuang melawan hawa
nafsu.
Sedangkan pada buku yang
lain jihad terbagi atas 4, yaitu:
1. Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad
an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama,
mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang
dihadapinya.
2. Jihad melawan setan (jihad
asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan
berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
3. Jihad melawan orang-orang yang
dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan
menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan
atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum
muslimin.
4. Jihad melawan orang kafir dan
munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta
atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang kafir
dan munafik).
1.2. Perumusan Masalah
Masalah dalam makalah ini dirumuskan
sebagai berikut :
a. Apakah jihat
termasuk salah satu amal utama?
b.Apa pengertian jihad?
c.Apa hadits tentang motivasi jihad?
d.Apa-apa saja jenis jihad?
1.3. Tujuan Penulis
Makalah ini bertujuan untuk :
a.Menjelaskan maksud jihad sebagai salah satu amal utama.
b.Mengatahui arti jihad fisabilillah
c.Mengatahui hadits tentang motivasi jihad.
d.Mengetahui jenis-jenis jihat.
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar……………………………………….…………….2
Bab
I Pendahuluan………………………………….……………...3
Bab II Pembahasan………………………………….……………..6
Pengertian
jihad……………………………………….……………..6
Jihad dalam pandangan
islam…………………………….………….6
Hadits tentang motivasi
jihad…………………………….………….7
Jenis-jenis jihad………………………………………….……...…...9
Bab
III Penutup…..…………………………………….………….10
Kesimpulan……...……………………………………….………….10
Daftar
pustaka……………………………………………………..11
BAB II
Pembahasan
2.1.
pengertian jihad
Jihad artinya peperangan
terhadap kafir yang di pandang musuh, untuk membela agama Allah (Li I’lai
kalimatillah).
Jihad menurut agama
berjuang melawan nafsu,melawan iblis,melawan orang fasik. Hukum jihad ialah
fardhu kifayah.
Maksud peperangan untuk
menangkis serangan dan menghentikan kejaliman serta keaniayaan. Jika musuh
sudah berhenti dan tidak memfitnah, atau memaksa-maksa maka peperangan
dihentikan.
2.2. Jihad dalam pandangan islam
Jihat adalah puncak
kejayaan dan ciri keagungan islam. Jihat adalah perisai (yang menghalangi kejahatan dan kemungkaran
untuk merusaknya). Jihad adalah akidah atau keyakinan, dan jihad adalah
penolong prinsif-prinsip humanisme(rasa kemanusian). Jihat juga merupakan suatu
amal utama seperti isi hadits di bawah ini:
اَنَّ اْجِهَادَ فِي سَبِيْلِ اللهِ و اْلِا يْمَا نُ
بِا اللهِ اَفْضَلُ الْاَ عْمَالِ
Artinya:
Sesungguhnya jihad di jalan allh serta
keimanan pada allah adalah amalan-amalan paling utama.
Betapa mulia dan tinggi
kedudukan jihad di jalan allah itu, sehingga seorang yang mati syahid dan masuk
kedalam surge, ia pasti masih ingin kembali kedunia untuk berperang lagi, lalu
mati syahid lagi dan masuk surge firdaus(yang paling tinggi). Akan tetapi
sesudah itu dia masih ingi kembali lagi kedunia untuk berperang dan mati sahid
lagi. Begitulah seterusnya, seperti yang di inginkan sekali oleh Rasulullah
saw.
Hal
itu menunjukan, betapa mulianya ibadah jihad fisabilillah itu dan betapa
tingginya derajat mereka yang mati syahid di sisi allah swt.
2.3. Hadits tentang motivasi jihad
مَامِنْ قَطْرَةٍ اصَبَّ اللهِ عَزَ وَ جَلَّ مِنْ
قَطْرَةِ دَمٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ (الطحاوي)
Artinya
: Tiada setetes yang lebih disukai Allah
‘azza wajalla dari pada setetes darah di jalan Allah. ( H.R.Aththahawi )
مَااغْبَرَّتْ
قَدَمَاعَبْدٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ اَفْضَلُ مِنْ الْفِ لَيْلَةٍ يُقَامُ لُيْلُهَا
وَ يُصَمُ نَهَارُهَا.(البخاري)
Artinya : kedua kaki yang dilibat debu dalam perang
fisabilillah tidak akan tersentuh api neraka. ( H.R.Al-Bukhari )
2.4. Jenis-jenis jihad
a.
Hadist tentang jihad membantu orang tua
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرَ وَ قَالَ : حَاءَرَجُلُ
اِلَي النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمُ يَسْتَأْ ذِنُهُ فِي
الْجِهَادِ فَقَالَ اصَيُّ وَ الِدَ اكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفَيْحِمَا فَجَا
هِدْ.
Artinya
: Dari Abdullah bin Amr mengatakan :
telah dating seorang lelaki pada nabi saw, yang minta izin untuk turut
berjuang ( membantu islam ), maka nabi
mengatakan padanya : “Apakah Ayah dan Ibu mu masih hidup”, orang itu menjawab :
” ya”. Nabi mengatakan : “Maka berbaktilah kepada keduanya lalu berjuanglah”.(H.R.Bukhari)
b. Hadist tentang membantu para
janda
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَعَنْ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:لَسَّاعِيْ عَلَى
لْاَرْمَلَةِوَالْمَسْكِيْنِ كَاالْمَجَاهِدِفِى سَبِيْلِ اللهِ وَاحَسِبُهُ قَ لَ
وَكَالْقَائِمِ لَايَفْتُرَوَكَاالصَّائِمِ لَايُفْطِرُ.
Artinya
: Dari Abu Hurairah ra dari nabi saw
mengatakan : “orang yang berusaha untuk seorang janda dan orang miskin, ia
seperti pejuang di Allah. Dan aku duga beliau bersabda : dan ia seperti seorang
yang beribadat terus, dania seperti seorang yang berpuasa yang tidak berbuka”.
c. Larangan membunuh wanita
عَنْ عَبْدِاللهِ اَنْ
مَرَأَةًوُجِدَتْ فِيْ بَعْضِ مَقَازِيْرَسُوْل اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ قَتْلِ النِّسآءِوَالصبْيَانِ.
Artinya
: Dari Abdullah : Bahwa seorang wanita
telah kedapatan terbunuh pada sebahagian peperangan yang di laksanakan tentara
Nabi maka sesudah itu rasullullah saw telah menolak utk membunuh wanita dan
anak. (Sahih Muslim)
d. Berjihad dengan Senjata
Al-Quran
menyebutkan bahwa yang pertama dan utama pada saat melakukan jihad dengan fisik
atau bukan adalah kesiapan mental, yang intinya adalah keimanan dan ketabahan.
Al-Quran surat Al-Anfal ayat 65 mengingatkan:
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym úüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4 bÎ) `ä3t öNä3ZÏiB tbrçô³Ïã tbrçÉ9»|¹ (#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB 4 bÎ)ur `ä3t Nà6ZÏiB ×ps($ÏiB (#þqç7Î=øót $Zÿø9r& z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rãxÿx. óOßg¯Rr'Î/ ×Pöqs% w cqßgs)øÿt ÇÏÎÈ
Hai
Nabi, kobarkanlah semangat kaum Mukmin untuk berperang. Jika ada di antara kamu
dua puluh orang yang sabar, maka mereka dapat mengalahkan dua ratus orang
musuh. Kalau ada di antara kamu seratus orang yang sabar, maka mereka dapat
mengalahkan seribu orang kafir, ini karena mereka (orang kafir) tidak mengerti.
Memang,
peperangan pada hakikatnya tidak dikehendaki oleh Islam. Seorang yang telah
dihiasi iman pasti akan membencinya, begitu yang dijelaskan Al-Quran:
|=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãA$tFÉ)ø9$# uqèdur ×nöä. öNä3©9 ( #Ó|¤tãur br& (#qèdtõ3s? $\«øx© uqèdur ×öyz öNà6©9 ( #Ó|¤tãur br& (#q6Åsè? $\«øx© uqèdur @° öNä3©9 3 ª!$#ur ãNn=÷èt óOçFRr&ur w cqßJn=÷ès? ÇËÊÏÈ
Diwajibkan
kepada kamu berperang, padahal berperang adalah sesuatu yang kamu benci ,
(tetapi) boleh jadi kamu membenci sesuatu tetapi baik untukmu, dan boleh jadi
pula kamu menyukai sesuatu padahal buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan
kamu tidak mengetahui (QS
2:216).
Allah Swt. Mewajibkan perang
dan jihad, karena sebagaimana firman-Nya:
NèdqãBtygsù ÂcøÎ*Î/ «!$# @tFs%ur ß¼ãr#y Vqä9%y` çm9s?#uäur ª!$# ù=ßJø9$# spyJò6Ïtø:$#ur ¼çmyJ¯=tãur $£JÏB âä!$t±o 3 wöqs9ur ßìøùy «!$# }¨$¨Y9$# OßgÒ÷èt/ <Ù÷èt7Î/ ÏNy|¡xÿ©9 ÙßöF{$# £`Å6»s9ur ©!$# rè @@ôÒsù n?tã úüÏJn=»yèø9$# ÇËÎÊÈ
Seandainya
Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain
(mengizinkan peperangan), maka pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia
(yang dicurahkan pada seluruh alam) (QS Al-Baqarah : 251).
Ayat
tersebut turun berkaitan dengan izin peperangan bagi kaum Muslim, dan izin itu
diberikan dengan penjelasan tentang alasannya:
tbÏé& tûïÏ%©#Ï9 cqè=tG»s)ã öNßg¯Rr'Î/ (#qßJÎ=àß 4 ¨bÎ)ur ©!$# 4n?tã óOÏdÎóÇtR íÏs)s9 ÇÌÒÈ tûïÏ%©!$# (#qã_Ì÷zé& `ÏB NÏdÌ»tÏ ÎötóÎ/ @d,ym HwÎ) cr& (#qä9qà)t $oY/u ª!$# 3 wöqs9ur ßìøùy «!$# }¨$¨Z9$# Nåk|Õ÷èt/ <Ù÷èt7Î/ ôMtBÏdçl°; ßìÏBºuq|¹ ÓìuÎ/ur ÔNºuqn=|¹ur ßÉf»|¡tBur ã2õã $pkÏù ãNó$# «!$# #ZÏV2 3 cuÝÇZus9ur ª!$# `tB ÿ¼çnçÝÇYt 3 cÎ) ©!$# :Èqs)s9 îÌtã ÇÍÉÈ
Telah
diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka
telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah bena-benar Mahakuasa menolong mereka. Yaitu
orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang
benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah."
Sekiranya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang
lain, niscaya akan dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadat
orang Yahudi, dan masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah.
Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa lagi Mahaperkasa (QS Al-Hajj : 39-40).
Dari
ayat-ayat itu dan ayat-ayat lain seperti dalam surat An-Nisa' ayat 75, dipahami
bahwa Al-Quran mensyariatkan peperangan untuk mengusir orang-orang yang
menduduki tanah tumpah darah; gugur dalam medan perjuangan ini dinilai sebagai
syahid. Ulama-ulama menegaskan bahwa jihad membela negara selama musuh masih
berada di luar wilayah negara, hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, bila
telah ada sekelompok masyarakat yang melaksanakan pembelaan, maka kewajiban itu
gugur bagi orang yang tidak melaksanakannya. Tetapi jika musuh telah memasuki
wilayah negara, maka hukumnya adalah fardhu 'ain, yakni wajib bagi setiap
individu bangkit berjihad sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.
BAB III
PENUTUTUP
3.1. Kesimpulan
Jihad
adalah puncak kejayaan dan ciri keagungan islam. Jihat adalah perisai (yang menghalangi kejahatan dan kemungkaran
untuk merusaknya). Jihad adalah akidah atau keyakinan, dan jihad adalah
penolong prinsif-prinsip humanisme(rasa kemanusian).
Jihad yang paling berat adalah berjuang memerangi hawa
nafsu, bagaimana kita memerangi syetan yang ada dalam tubuh ini. Justru nafsu
inilah yang sangat sulit untuk diperangi karena teramat halusnya syetan ini
bersemayam dan lalu menghembuskan bisikan-bisikan manis tetapi penuh racun.
Nafsu kesombongan, amarah, merasa dirinya mampu, merasa lebih pintar, merasa
lebih kaya, merasa lebih khusyuk. Perang melawan hawa nafsu inilah perang yang
sangat besar dalam sejarah manusia, karena perang ini hanya berakhir ketika ruh
ini lepas dari tubuh yang fana ini.
DAFTAR PUSTAKA
·
Hussien bahresj,
Himpunan Hadist Shahih Muslim, 1987
·
Dr. Muhammad
Faiz Almath, 1100 Hadits pilihan,
1998
·
Ahmad Nujieh, Hadits dan syair untuk bekal Dakwah,
1984
·
Abdul Qadir
Ahmad atha, ADABUN NABI, 1992
·
Dr. Wajidi, Hadits Tarbawi, 2009
·
H. Suliman
Rasyid, Fiqih Islam, 1986
·
Syekh Ahmad Al
basyuni
·
H. Sulaiman
Rasjid, Fiqih Islam, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar