Kamis, 22 November 2012

Makalah Hadits tentang Jihad Fisabilillah


           

MAKALAH
TENTANG
JIHAD FISABILILLAH

DISUSUN OLEH :
RIZAL AMRULLAH




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
ANTASARI BANJARMASIN
2012/2013





KATA PENGANTAR
         


Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehinggaMakalah tentang Jihad  Fisabilillah” ini dapat disusun dengan waktu yang telah ditetapkan.

Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk Memenuhi tugas mata kuliah Hadist. Selain daripada itu semoga pembuatan makalah ini juga dapat membantu rekan-rekan mahasiswa lain untuk dapat digunakan sebagai literatur tambahan.
Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah Membantu dalam penyusunan makalah ini. Akhirnya jika dalam penyajian makalah ini terdapat kekurangan, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian akan sangat membantu.

Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.                          
Banjarmasin, September 2012

                                                                                             Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

    1.1. Latar belakang
Kata jihad berasal dari kata jahada, yajhudu, jahd au juha artinya sungguh sungguh atau bekerja keras. Kata jahd au juhd itu artinya tenaga usaha atau kekuatan.
Jihad di jalan Allah adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah dan meninggikan kalimatNya.
Menurut Imam Ragib jihad terbagi 3, yaitu:
1.      Berjuang melawan musuh yang kelihatan.
2.      Berjuang melawan syetan.
3.      Berjuang melawan hawa nafsu.
Sedangkan pada buku yang lain jihad terbagi atas 4, yaitu:

1.      Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
2.      Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
3.      Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
4.      Jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).

1.2. Perumusan Masalah
            Masalah dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :
a. Apakah jihat termasuk salah satu amal utama?
b.Apa pengertian jihad?
c.Apa hadits tentang motivasi jihad?
d.Apa-apa saja jenis jihad?

1.3. Tujuan Penulis
            Makalah ini bertujuan untuk :
a.Menjelaskan maksud jihad sebagai salah satu amal utama.
b.Mengatahui arti jihad fisabilillah
c.Mengatahui hadits tentang motivasi jihad.
d.Mengetahui jenis-jenis jihat.




DAFTAR ISI

Kata pengantar……………………………………….…………….2
Bab I Pendahuluan………………………………….……………...3
Bab II Pembahasan………………………………….……………..6
Pengertian jihad……………………………………….……………..6
Jihad dalam pandangan islam…………………………….………….6
Hadits tentang motivasi jihad…………………………….………….7
Jenis-jenis jihad………………………………………….……...…...9
Bab III Penutup…..…………………………………….………….10
Kesimpulan……...……………………………………….………….10
Daftar pustaka……………………………………………………..11











BAB II
Pembahasan

2.1. pengertian jihad
                        Jihad artinya peperangan terhadap kafir yang di pandang musuh, untuk membela agama Allah (Li I’lai kalimatillah).
                        Jihad menurut agama berjuang melawan nafsu,melawan iblis,melawan orang fasik. Hukum jihad ialah fardhu kifayah.
                        Maksud peperangan untuk menangkis serangan dan menghentikan kejaliman serta keaniayaan. Jika musuh sudah berhenti dan tidak memfitnah, atau memaksa-maksa maka peperangan dihentikan.
2.2. Jihad dalam pandangan islam
                        Jihat adalah puncak kejayaan dan ciri keagungan islam. Jihat adalah perisai  (yang menghalangi kejahatan dan kemungkaran untuk merusaknya). Jihad adalah akidah atau keyakinan, dan jihad adalah penolong prinsif-prinsip humanisme(rasa kemanusian). Jihat juga merupakan suatu amal utama seperti isi hadits di bawah ini:
اَنَّ اْجِهَادَ فِي سَبِيْلِ اللهِ و اْلِا يْمَا نُ بِا اللهِ اَفْضَلُ الْاَ عْمَالِ
Artinya: Sesungguhnya jihad di jalan allh serta keimanan pada allah adalah amalan-amalan paling utama.
                        Betapa mulia dan tinggi kedudukan jihad di jalan allah itu, sehingga seorang yang mati syahid dan masuk kedalam surge, ia pasti masih ingin kembali kedunia untuk berperang lagi, lalu mati syahid lagi dan masuk surge firdaus(yang paling tinggi). Akan tetapi sesudah itu dia masih ingi kembali lagi kedunia untuk berperang dan mati sahid lagi. Begitulah seterusnya, seperti yang di inginkan sekali oleh Rasulullah saw.
Hal itu menunjukan, betapa mulianya ibadah jihad fisabilillah itu dan betapa tingginya derajat mereka yang mati syahid di sisi allah swt.
2.3.  Hadits tentang motivasi jihad
مَامِنْ قَطْرَةٍ اصَبَّ اللهِ عَزَ وَ جَلَّ مِنْ قَطْرَةِ دَمٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ (الطحاوي)
Artinya : Tiada setetes yang lebih disukai Allah ‘azza wajalla dari pada setetes darah di jalan Allah. ( H.R.Aththahawi )
مَااغْبَرَّتْ قَدَمَاعَبْدٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ اَفْضَلُ مِنْ الْفِ لَيْلَةٍ يُقَامُ لُيْلُهَا وَ يُصَمُ نَهَارُهَا.(البخاري)
Artinya : kedua kaki yang dilibat debu dalam perang fisabilillah tidak akan tersentuh api neraka. ( H.R.Al-Bukhari )

2.4. Jenis-jenis jihad
a. Hadist tentang jihad membantu orang tua
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرَ وَ قَالَ : حَاءَرَجُلُ اِلَي النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمُ يَسْتَأْ ذِنُهُ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ اصَيُّ وَ الِدَ اكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفَيْحِمَا فَجَا هِدْ.
Artinya : Dari Abdullah bin Amr mengatakan : telah dating seorang lelaki pada nabi saw, yang minta izin untuk turut berjuang  ( membantu islam ), maka nabi mengatakan padanya : “Apakah Ayah dan Ibu mu masih hidup”, orang itu menjawab : ” ya”. Nabi mengatakan : “Maka berbaktilah kepada keduanya lalu berjuanglah”.(H.R.Bukhari)
b. Hadist tentang membantu para janda
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:لَسَّاعِيْ عَلَى لْاَرْمَلَةِوَالْمَسْكِيْنِ كَاالْمَجَاهِدِفِى سَبِيْلِ اللهِ وَاحَسِبُهُ قَ لَ وَكَالْقَائِمِ لَايَفْتُرَوَكَاالصَّائِمِ لَايُفْطِرُ.
Artinya : Dari Abu Hurairah ra dari nabi saw mengatakan : “orang yang berusaha untuk seorang janda dan orang miskin, ia seperti pejuang di Allah. Dan aku duga beliau bersabda : dan ia seperti seorang yang beribadat terus, dania seperti seorang yang berpuasa yang tidak berbuka”.

c. Larangan membunuh wanita
عَنْ عَبْدِاللهِ اَنْ مَرَأَةًوُجِدَتْ فِيْ بَعْضِ مَقَازِيْرَسُوْل اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسآءِوَالصبْيَانِ.
Artinya : Dari Abdullah : Bahwa seorang wanita telah kedapatan terbunuh pada sebahagian peperangan yang di laksanakan tentara Nabi maka sesudah itu rasullullah saw telah menolak utk membunuh wanita dan anak. (Sahih Muslim)
d. Berjihad dengan Senjata

Al-Quran menyebutkan bahwa yang pertama dan utama pada saat melakukan jihad dengan fisik atau bukan adalah kesiapan mental, yang intinya adalah keimanan dan ketabahan. Al-Quran surat Al-Anfal ayat 65 mengingatkan:
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym šúüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4 bÎ) `ä3tƒ öNä3ZÏiB tbrçŽô³Ïã tbrçŽÉ9»|¹ (#qç7Î=øótƒ Èû÷ütGs($ÏB 4 bÎ)ur `ä3tƒ Nà6ZÏiB ×ps($ÏiB (#þqç7Î=øótƒ $Zÿø9r& z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rãxÿx. óOßg¯Rr'Î/ ×Pöqs% žw šcqßgs)øÿtƒ ÇÏÎÈ  
Hai Nabi, kobarkanlah semangat kaum Mukmin untuk berperang. Jika ada di antara kamu dua puluh orang yang sabar, maka mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Kalau ada di antara kamu seratus orang yang sabar, maka mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, ini karena mereka (orang kafir) tidak mengerti.

Memang, peperangan pada hakikatnya tidak dikehendaki oleh Islam. Seorang yang telah dihiasi iman pasti akan membencinya, begitu yang dijelaskan Al-Quran:
|=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãA$tFÉ)ø9$# uqèdur ×nöä. öNä3©9 ( #Ó|¤tãur br& (#qèdtõ3s? $\«øx© uqèdur ׎öyz öNà6©9 ( #Ó|¤tãur br& (#q6Åsè? $\«øx© uqèdur @ŽŸ° öNä3©9 3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ óOçFRr&ur Ÿw šcqßJn=÷ès? ÇËÊÏÈ  
Diwajibkan kepada kamu berperang, padahal berperang adalah sesuatu yang kamu benci , (tetapi) boleh jadi kamu membenci sesuatu tetapi baik untukmu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui (QS 2:216).

 Allah Swt. Mewajibkan perang dan jihad, karena sebagaimana firman-Nya:

NèdqãBtygsù ÂcøŒÎ*Î/ «!$# Ÿ@tFs%ur ߊ¼ãr#yŠ šVqä9%y` çm9s?#uäur ª!$# šù=ßJø9$# spyJò6Ïtø:$#ur ¼çmyJ¯=tãur $£JÏB âä!$t±o 3 Ÿwöqs9ur ßìøùyŠ «!$# }¨$¨Y9$# OßgŸÒ÷èt/ <Ù÷èt7Î/ ÏNy|¡xÿ©9 ÙßöF{$# £`Å6»s9ur ©!$# rèŒ @@ôÒsù n?tã šúüÏJn=»yèø9$# ÇËÎÊÈ  
Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain (mengizinkan peperangan), maka pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan pada seluruh alam) (QS Al-Baqarah : 251).
Ayat tersebut turun berkaitan dengan izin peperangan bagi kaum Muslim, dan izin itu diberikan dengan penjelasan tentang alasannya: 
tbÏŒé& tûïÏ%©#Ï9 šcqè=tG»s)ムöNßg¯Rr'Î/ (#qßJÎ=àß 4 ¨bÎ)ur ©!$# 4n?tã óOÏdÎŽóÇtR 퍃Ïs)s9 ÇÌÒÈ   tûïÏ%©!$# (#qã_̍÷zé& `ÏB NÏd̍»tƒÏŠ ÎŽötóÎ/ @d,ym HwÎ) cr& (#qä9qà)tƒ $oYš/u ª!$# 3 Ÿwöqs9ur ßìøùyŠ «!$# }¨$¨Z9$# Nåk|Õ÷èt/ <Ù÷èt7Î/ ôMtBÏdçl°; ßìÏBºuq|¹ ÓìuÎ/ur ÔNºuqn=|¹ur ßÉf»|¡tBur ㍟2õム$pkŽÏù ãNó$# «!$# #ZŽÏVŸ2 3 žcuŽÝÇZuŠs9ur ª!$# `tB ÿ¼çnçŽÝÇYtƒ 3 žcÎ) ©!$# :Èqs)s9 îƒÌtã ÇÍÉÈ  
Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah bena-benar Mahakuasa menolong mereka. Yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah." Sekiranya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya akan dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadat orang Yahudi, dan masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa lagi Mahaperkasa (QS Al-Hajj : 39-40).

        Dari ayat-ayat itu dan ayat-ayat lain seperti dalam surat An-Nisa' ayat 75, dipahami bahwa Al-Quran mensyariatkan peperangan untuk mengusir orang-orang yang menduduki tanah tumpah darah; gugur dalam medan perjuangan ini dinilai sebagai syahid. Ulama-ulama menegaskan bahwa jihad membela negara selama musuh masih berada di luar wilayah negara, hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, bila telah ada sekelompok masyarakat yang melaksanakan pembelaan, maka kewajiban itu gugur bagi orang yang tidak melaksanakannya. Tetapi jika musuh telah memasuki wilayah negara, maka hukumnya adalah fardhu 'ain, yakni wajib bagi setiap individu bangkit berjihad sesuai dengan batas kemampuan masing-masing. 

BAB III

PENUTUTUP


3.1. Kesimpulan
                        Jihad adalah puncak kejayaan dan ciri keagungan islam. Jihat adalah perisai  (yang menghalangi kejahatan dan kemungkaran untuk merusaknya). Jihad adalah akidah atau keyakinan, dan jihad adalah penolong prinsif-prinsip humanisme(rasa kemanusian).
            Jihad yang paling berat adalah berjuang memerangi hawa nafsu, bagaimana kita memerangi syetan yang ada dalam tubuh ini. Justru nafsu inilah yang sangat sulit untuk diperangi karena teramat halusnya syetan ini bersemayam dan lalu menghembuskan bisikan-bisikan manis tetapi penuh racun. Nafsu kesombongan, amarah, merasa dirinya mampu, merasa lebih pintar, merasa lebih kaya, merasa lebih khusyuk. Perang melawan hawa nafsu inilah perang yang sangat besar dalam sejarah manusia, karena perang ini hanya berakhir ketika ruh ini lepas dari tubuh yang fana ini.



DAFTAR PUSTAKA

·         Hussien bahresj, Himpunan Hadist Shahih Muslim, 1987
·         Dr. Muhammad Faiz Almath, 1100 Hadits pilihan, 1998
·         Ahmad Nujieh, Hadits dan syair untuk bekal Dakwah, 1984
·         Abdul Qadir Ahmad atha, ADABUN NABI, 1992
·         Dr. Wajidi, Hadits Tarbawi, 2009
·         H. Suliman Rasyid, Fiqih Islam, 1986
·         Syekh Ahmad Al basyuni
·         H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar